5 Desember 2012

PRINSIP ASURANSI: PROXIMATE CAUSE

Prinsip ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung.

Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls Asuransi yang bersangkutan.

Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan sesuatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena adakalanya peristiwa tersebut tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils) tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
Sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan-perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian.
Misalnya:
  1. Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapa] bisa segera menuju ke Pelabuhan darurat. Di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Manakah yang menyebabkan kapal tenggelam, kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?
  2. Seseorang mengidap penyakit jantung terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut:karena terjatuh (Accident) atau penyakit jantungnya (Sickness).
  3. Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan bantuan penetapan oleh para AhIi atau Profesional terkait, misalnya: Profesional Claim Surveyor Kebakaran atau Visam dari Dokter bahkan peran aktif dari para Ahli Penyidikan bidang Forensik.
  4. Concurrent Cause (Penyebab yang bersamaan)
  5. Sering terjadi ada 2 (dua) peristiwa yang berlangsung secara bersamaan, secara independen (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/ kerusakan.
Contoh:Terjadinya angin topan bersamaan dengan kebakaran, yang tidak berkaitan menimbulkan 2 (dua) jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa kebakaran yang terjadi saat ada huru-hara (Riots), yang masing-masing tidak berkaitan.
Problematika akan timbul apabila salah satu dari kedua peristiwa yang bersamaan itu tidak dijamin Polis Asuransi, misalnya: Polis Asuransi Kebakaran hanya menjamin kemsakan/kerugian akibat kebakaran saja, tidak termasuk angin topan atau huru-hara,
Solusi Asuransi:
Kalau kedua peristiwa yang bersamaan terjadi tersebut tidak dikecualikan Polis, atau kerugian yang terjadi tidak bisa dipisahkan, mana akibat kebakaran dan mana akibat angin topan,maka kerusakan/kerugian tersebut terjamin oleh asuransi.
Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.
Kalau ada salah satu peristiwa yang dikecualikan Polis yang bersangkutan danjumlah kerusakan/kerugian tidak dapat dipisahkan, maka kerusakan/kerugian tersebut tidak dijamin asuransi. Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.

PENGERTIAN DAN SEJARAH ASURANSI DI INDONESIA


Tentu kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya asuransi, namun tidak sedikit juga yang belum atau bahkan tidak samasekali mengetahui apa sebenarnya pengertian asuransi itu sendiri. Di sini akan dibahas secara singkat mengenai apakah itu asuransi dan bagaimana sejarahnya asuransi masuk ke Indonesia.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999). 

Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud denganasuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 
  1. Terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 
  2. Kerugian harus dibatasi,
  3. Kerugian harus signifikan, 
  4. Rasio kerugian dapat terprediksi dan 
  5. Kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan?
Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.

Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). 

Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. 

Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.

Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.

Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.

Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. 

Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonya sub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.


Sejarah Asuransi di Indonesia

Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
  • Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  • Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Asuransi zaman kemerdekaan
Setelah Perang Dunia usai, perusahaan-perusahaan Belanda dan Inggris kembali beroperasi di negara yang sudah merdeka ini. Sampai tahun 1964 pasar industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh Perusahaan Asing, terutama Belanda dan Inggris.

Pada awal mulanya beroperasi di Indonesia mereka mendirikan sebuah badan yang disebut “Bataviasche Verzekerings Unie” (BVU) pada tahun 1946, yang melakukan kegiatan asuransi secara kolektif. Dengan demikian dari setiap penutupan, masing-masing anggota BVU memperoleh share tertentu. Cara ini dilakukan mengingat keadaan pada waktu itu belum teratur dan tenaga asuransi masih kurang sekali.

Pada tahun 1950 berdiri sebuah perusahaan asuransi kerugian yang pertama, yakni NV. Maskapai Asuransi Indonesia yang kemudian pada awal 2004 sudah menjadi PT MAI PARK. Pada saat itu, sebagai perintis perusahaan asuransi kerugian nasional yang pertama, maka perusahaan ini harus bersaing dengan perusahaan asuransi asing yang unggul baik dalam faktor permodalan maupun pengetahuan teknis.

Dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian nasional tersebut, keberanian pengusaha nasional dipacu untuk mendirikan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian. Keberanian ini didukung pula oleh Peraturan Pemerintah bahwa semua barang impor hams diasuransikan di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pemakaian devisa untuk membayar premi asuransi di luar negeri.

Pada tahun 1953 berdiri pula perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang reasuransi Belanda dan Inggris di Indonesia, pemakaian devisa untuk membayar premi reasuransi ke luar negeri juga masih tetap besar. Untuk menanggulangi hal ini, didirikanlah pada tahun 1954 sebuah perusahaan reasuransi profesional, yakni “PT. REASURANSI .UMUM INDONESIA” yang mendapat dukungan dari bank-bank pemerintah.

Lembaga yang tersebut terakhir ini mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengikat untuk perusahaan-perusahaan asuransi asing untuk menggunakanjasa perusahaan reasuransi nasional. Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini memberikan hasil yang diharapkan. Kegiatan PT. Reasuransi Umum Indonesia pada tahun 1963 diperluas dengan kegiatan reasuransi jiwa.

Pada saat PT. Reasuransi Umum Indonesia didirikan, banyak perusahaan-perusahaan asuransi kerugian nasional bermunculan, tetapi perkembangannya masih terhambat oleh persaingan yang berat dari perusahaan-perusahaan asuransi swasta asing.

Pada waktu perjuangan mengembaiikan Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan-perusahaan Inggris dinasionalisasi dalam peristiwa konfrontasi.

28 November 2012

MODAL VENTURA

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

MODAL VENTURA SYARIAH


A.     Konsep Modal Ventura Syariah

  1. Definisi Konsep
Konsep adalah abstrak, entitas mental yang universal yang menunjuk pada kategori atau kelas dari suatu entitas, kejadian atau hubungan. Singarimbun (1989) menyatakan: “Konsep adalah abstraksi mengenai suatu fenomena yang dirumuskan atas dasar generalisasi dari sejumlah karakteristik kejadian, keadaan, kelompok atau individu tertentu.
Jadi, konsep adalah universal di mana mereka bisa diterapkan secara merata untuk setiap ekstensinya.

  1. Definisi Modal
.         Modal, yaitu dana dari pendiri atau pemilik saham lembaga tersebut yang digunakan untuk kegiatan operasional dan investasi.

  1. Definisi Modal Ventura Syariah
Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).

Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering disebut sebagai investee, sedangkan perusahaan pembiayaan yang memberi dana disebut sebagai venture capitalist atau pihak investor. Penghasilan modal ventura sama seperti penghasilan saham biasa, yaitu dari dividen (kalau dibagikan) dan dari apresiasi nilai saham dipegang (capital gain).

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.

Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah sebagai berikut:

a.      Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
b.     Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
c.      Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
d.     Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
e.      Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
f.       Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui: upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.[3]

B.     Operasional Modal Ventura Syariah

Di dalam pendirian Modal Ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama Modal Ventura adalah modal yang disediakan sebagai resiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan di masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan keputusan. Itu sebabnya dasar utama semangat Modal Ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan
prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa Modal Ventura maka diseluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5-10 tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.

Langkah-langkah dalam Investasi Modal Ventura antara lain:

(a) Penilaian pendahuluan
(b) Konfirmasi pihak luar
(c) Negosiasi dan penawaran
(d) Dokumentasi hukum
(e) Monitor investasi
(f) Divestasi[4]

Ketentuan-ketentuan atas pelaksanaan pembiayaan dengan pola bagi hasil :

1.     Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura menyertakan modal, baik berupa uang tunai maupun asset yang relevan dengan aktivitas suatu usaha yang akan dijalankan.
2.      Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura secara bersama-sama akan menikmati setiap keuntungan dan menanggung kerugian yang ditimbulkan atas usaha yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama.
3.     Pencerminan yang diperoleh oleh Perusahaan Modal Ventura atas pembiayaan ini adalah:
  1. Bagi hasil dari laba usaha yang dijalankan.
  2. Pengembalian modal yang disertakan

4.  Besarnya persentase Bagi Hasil yang diterima oleh perusahaan modal ventura berdasarkan pada kesepakatan bersama antara perusahaan pasangan usaha dan perusahaan Modal Ventura. Persentasi bagi hasil yang diterima oleh perusahaan Modal Ventura dengan ketentuan:
      a.      Persentasi bagi hasil tidak melebihi dari 50% laba usaha.
b.     Persentasi bagi hasil akan dikoreksi setiap tahunnya atau diakhir pembiayaan.

5.  Jangka waktu pembiayaan sesuai dengan SK Men Keu, No: 125/KMK.013/1988 Jo.SK No: 468/KMK.017/1995, yaitu maksimal selama 5 tahun.[5]

 Kegiatan yang bisa dimasuki perusahaan modal ventura antara lain:

1.     Perusahaan yang berusaha dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif serta mempunyai potensi untuk berkembang dimasa yang akan datang.

2.     Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun karena beberapa keterbatasannya belum dapat menghimpun dana atau melakukan pinjaman kepada perbankan.

3.     Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi
hutang-hutangnya dan posisinya sudah sangat mengganggu tingkat kesehatan saham
tersebut.

Lahirnya Perusahaan Modal Ventura telah memberi bantuan nyata kepada usaha kecil , menengah dan koperasi. Namun dalam upaya membina usaha khususnya pada para pengusaha masih banyak berbagai permasalahan yang ditemui diantaranya:

1.     Arah bisnis yang belum jelas, terutama untuk jangka panjang karena kebanyakan dari Perusahaan Pasangan Usaha masih berpatokan pada pengalaman masa lalu.

2.     Modal kerja yang minim, sehingga perkembangan usahan menjadi lamban, disamping kurangnya pengetahuan tentang seluk beluk perkreditan maupun pembiayaan.

3.     Manajemen yang belum profesional, adanya monitoring yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura selalu dicurigai.

4.     Kurangnya tenaga kerja yang terampil, berakibat pada produk yang dihasilkan tidak kompetitif.

5.     Prospek pasar yang belum jelas (berorientasi produk)

6.     Pemasaran kurang gencar dan cenderung cepat puas dengan pasar yang dimiliki.

7.     Biaya produk tinggi, akibat kuantitas produk reatif kecil akibat daya serap pasar yang terbatas.

8.     Mutu produk yang masih rendah.

9.     Tidak teguh dan kurang ulet dalam menjalankan usaha.

10.  Pemanfaatan waktu yang kurang efisien dan kurang efektif.[6]

Solusi PerusahaanModal Ventura dalam menghadapi permasalahan yang ada antara lain:

1.     Mengidentifikasi kebutuhan.

2.     Membantu permodalan

3.     Memberi tenaga pendamping yang profesional dari PerusahaanModal Ventura.

4.     Memberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan usaha.

5.     Membentuk kemitraan sesama pengusaha.

6.     Membentuk jejaring (Net Working) diantara para pengusaha.

7.     Memberikan teknologi yang tepat guna.[7]

21 November 2012

AKUNTANSI LEASING (SEWA GUNA USAHA)


"Leasing atau sewa guna usaha ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama" .


Definisi-Definisi Dalam Akuntansi Sewa Guna Usaha :
·   Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance lease maupun Operating lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
·      Finance lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, di mana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
·     Operating lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha di mana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha
·    Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (lessor) . "



Jenis – Jenis Sewa Guna Usaha
  • Finance lease (Sewa Guna Usaha Pembiayaan) : sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala di mana Jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usaha
  • Operating lease {Sewa-Menyewa Biasa) : perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunausahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, Jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
  • Sales-Type Lease (Sewa Guna Usaha Penjualan) : Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease) di mana dalam Jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan tertentu.
  • Leveraged Lease : Transaksi sewa guna usaha jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni penyewa guna usaha, perusahaan sewa guna usaha dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa guna usaha.



Pelaksanaan Transaksi Sewa Guna Usaha
  • Sewa Guna Usaha Langsung (Direct Lease) Dalam transaksi jenis ini penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa guna usaha sehingga atas permintaannya perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal tersebut. Tujuan utama penyewa guna usaha adalah mendapatkan pembiayaan melalui sewa guna usaha untuk memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
  • Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Leaseback) Dalam transaksi ini, penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang sama ini kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha (pemilik semula) dengan perusahaan sewa guna usaha.


Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)

Dalam sewa guna usaha sindikasi beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha. Sewa guna usaha ini dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau karena faktor-faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha akan ditunjuk sebagai koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perusahaan ini untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha langsung maupun penjualan dan penyewaan kembali.

17 Oktober 2012

PASAR MODAL INDONESIA TAHUN 2012 TUMBUH POSITIF


PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis potensi pasar modal Indonesia pada 2012 masih dapat tumbuh positif dipicu krisis utang Amerika Serikat (AS) yang mulai kondusif.
"Saya melihat potensi pasar modal ke depan masih cukup bagus. Pada Januari 2012 kondisi krisis utang di AS akan mulai kondusif, sentimen negatif dari sana akan cukup melandai. Tinggal kita melihat bagaimana kondisi krisis di Eropa. Kalau sentimen dari sana sudah cukup bagus, maka saya sangat yakin indeks bakal tumbuh signifikan di tahun depan," ujar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, di Jakarta, Kamis.
Keyakinan itu, dikatakannya, didasari juga dari berbagai faktor ekonomi dalam negeri yang relatif terjaga hingga saat ini.
Ito menambahkan, secara teknis pelaku pasar asing juga tidak menarik dananya dari pasar modal Indonesia meski kondisi pasar saham global termasuk di dalam negeri tengah bergejolak.
"Jadi seluruh investor asing itu selalu memilah dananya menjadi dua, satu untuk ditanamkan secara long term (jangka panjang) dan satu lagi untuk ditransaksikan secara short term (jangka pendek). Satu hal yang pasti, mereka tidak pernah menarik dananya yang memang sedari awal diinvestasikan untuk jangka panjang," ujar dia.
Ito mengatakan, jika terlihat ada aliran dana asing keluar dari lantai bursa dalam negeri sehingga mengakibatkan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hal itu diyakini merupakan strategi investor.
Ia menekankan, fundamental ekonomi Indonesia yang positif merupakan salah satu alasan bagi investor asing menarik dananya keluar.
Keyakinan itu, menurut Ito, didasari pada tren pergerakan dana investor asing di pasar modal Indonesia yang selalu membukukan surplus dari tahun ke tahun.
Dalam dua tahun terakhir, dana asing masih terus mengalir masuk ke Indonesia. Pada 2010, aliran dana asing tercatat surplus Rp21 triliun. Sementara sepanjang tahun ini, lanjut dia, nilai dana asing yang masuk sudah mendekati Rp18 triliun.

APA ITU WALL STREET?


Wall Street bukanlah kata yang asing di dunia finansial. Jika Anda buka Wikipedia maka di sana tertulis bahwa Wall Street sebenarnya sekadar nama sebuah jalan (Jalan Wall) di pinggiran Kota Manhattan, New York, yang membujur mulai dari Timur yaitu dari Broadway menuruni lembah ke arah South Street di East River, melewati pusat historis dari distrik keuangan Amerika yaitu Manhattan.
Namun, jalan itu bukan sekadar jalan biasa karena di sanalah terdapat Gedung Wall Street yang merupakan gedung permanen pertama dari New York Stock Exchange (NYSE). Banyak sekali bursa saham dan bursa perdagangan lainnya berkantor pusat di Wall Street dan di Distrik Keuangan(Financial District) termasuk NYSE, NASDAQ, AMEX, NYMEX, dan NYBOT.  Tak ayal, Wall Street adalah sebuah tempat dimana di dalamnya terjadi transaksi keuangan yang nilainya mencapai miliaran dolar AS setiap hari. Tidak berlebihan jika Wall Street disebut sebagai sentral atau pusat keuangan dunia.
Wall Street sangat menentukan nasib jutaan manusia dan juga nasib puluhan bahkan ratusan perusahaan kakap dunia. Jika Wall Street terserang "flu" hingga bersin-bersin misalnya, maka bisa dipastikan banyak orang akan terkena efeknya. Para pelaku pasar di belahan dunia lain pasti akan merasakan getarannya. Indikator ekonomi negeri Paman Sam juga sangat mudah terbaca di Wall Street. Indikasinya, jika indeks saham di Wall Street turun dalam berarti ada sesuatu yang tidak beres di perekonomian AS. Sebaliknya, jika indeks di Wall Street mengalami kenaikan secara konsisten maka hal itu menggambarkan bahwa ekonomi negeri adidaya itu sedang bersinar cerah.
Di Wall Street ada banyak indikator saham yang seringkali menjadi acuan pelaku pasar dunia. Selain indeks NYSE sendiri, di sana ada indeks yang sangat terkenal di dunia yakni indeks Dow Jones Industrial Average (DJIA) yang terdiri dari 30 saham papan atas. Tidak ada yang ragu dengan kredibilitas indeks DJIA.
Ia selalu menjadi motor ataupun  panutan bagi investor. Jika indeks DJIA terkoreksi maka biasanya saham-saham lain di NYSE dan bursa dunia juga ikut merosot. Tak terkecuali Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Begitupun jika indeks DJIA naik signifikan, maka indeks-indeks bursa regional juga akan terbawa-bawa naik. Selain DJIA, juga masih ada indeks S&P 500, berisi 500 jenis saham yang tercatat di NYSE.
Pengaruh Wall Street terhadap bursa-bursa regional dan negara berkembang (emerging market) seperti BEI memang cukup signifikan. Ini bisa dimaklumi, mengingat sektor keuangan negara adidaya itu memang tengah menjadi sorotan dunia. Ratingnya turun dari AAA menjadi AA+, harga saham sedang measuki fase bearish atau pelemahan yang banyak diperbincangkan orang. Paling tidak ada dua hal yang bisa dijabarkan disini. Pertama, suka tidak suka harus diakui bahwa selama ini aktifitas ekonomi dan tentu saja transaksi keuangan dunia didominasi oleh Amerika Serikat.
Lembaga-lembaga keuangan papan atas di dunia mayoritas bercokol di AS, seperti Merril Lynch, Goldman Sach, Citibank, American Express, Bank of America, Asuransi AIG dan masih banyak lagi yang bertebaran dengan nilai kekayaan ratusan miliar dolar AS. Mereka memiliki cabang-cabang hampir di seluruh dunia, termasuk negara berkembang seperti Indonesia. Lembaga keuangan itu mengelola dana dalam jumlah yang fantastis dan diinvestasikan di seluruh dunia.
Kedua, pasar saham di Wall Street selama ini memang menjadi pusat investasi sektor keuangan terbesar dunia. Berbagai produk keuangan diperdagangkan di sana. Hampir seluruh perusahaan besar dunia mencatatkan sahamnya di pasar saham Amerika Serikat. Ribuan perusahaan tercatat di sana. Investor memiliki pilihan investasi yang sangat beragam dan didukung oleh  tehnologi canggih dan diatur oleh peraturan yang ketat. Dua BUMN Indonesia yang sahamnya tercatat dsn diperdagangkan di sana, yakni PT Telkom Tbk dan PT Indosat Tbk.
Dengan kapasitas seperti itu, apa yang terjadi di Wall Street sangat berpengaruh terhadap sektor keuangan dunia. Dan ketika Wall Street nyaris kolaps -seperti yang terjadi pada kuartal empat 2008 lalu- maka seluruh bursa efek dunia ikut kena getahnya. Indeks Harga Saham Gabungan di seluruh bursa dunia terpukul gara-gara anjloknya indeks saham di Wall Street. Dari sinilah mengapa berita soal kejatuhan Wall Street menjadi bahan perbincangan yang heboh.