"Leasing atau sewa guna usaha ialah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih
(optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama" .
Definisi-Definisi Dalam Akuntansi Sewa Guna
Usaha :
· Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara Finance lease maupun Operating lease untuk digunakan oleh Penyewa
Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
· Finance lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, di mana
Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli
obyek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
· Operating lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha di mana
Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha
· Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau
perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak
Perusahaan Sewa Guna Usaha (lessor) . "
Jenis – Jenis Sewa Guna Usaha
- Finance lease (Sewa Guna Usaha Pembiayaan) : sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala di mana Jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usaha
- Operating lease {Sewa-Menyewa Biasa) : perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunausahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, Jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
- Sales-Type Lease (Sewa Guna Usaha Penjualan) : Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease) di mana dalam Jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha jenis ini seringkali merupakan suatu jalur pemasaran bagi produk perusahaan tertentu.
- Leveraged Lease : Transaksi sewa guna usaha jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni penyewa guna usaha, perusahaan sewa guna usaha dan kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa guna usaha.
Pelaksanaan Transaksi Sewa Guna Usaha
- Sewa Guna Usaha Langsung (Direct Lease) Dalam transaksi jenis ini penyewa guna usaha belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa guna usaha sehingga atas permintaannya perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal tersebut. Tujuan utama penyewa guna usaha adalah mendapatkan pembiayaan melalui sewa guna usaha untuk memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
- Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Leaseback) Dalam transaksi ini, penyewa guna usaha terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha dan atas barang modal yang sama ini kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara penyewa guna usaha (pemilik semula) dengan perusahaan sewa guna usaha.
Sewa
Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Dalam
sewa guna usaha sindikasi beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama
melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu penyewa guna usaha. Sewa guna
usaha ini dilakukan karena nilai transaksi yang terlampau besar atau karena
faktor-faktor lain. Salah satu perusahaan sewa guna usaha akan ditunjuk sebagai
koordinator sehingga penyewa guna usaha cukup berkomunikasi dengan perusahaan
ini untuk melaksanakan segala sesuatu yang menyangkut transaksi sewa guna
usaha. Pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan baik melalui sewa guna usaha
langsung maupun penjualan dan penyewaan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar