Apakah makna ‘bailout’
BC tsb?
Bailout tsb disebut juga
PMS (Penyertaan Modal Sementara) pemerintah dalam Bank Century(BC), karena
tergerusnya aset2 BC (alias rugi). Pemerintah mengambil alih BC dan
menyuntikkan sejumlah dana untuk menutup ‘lubang’ akibat kerugian BC tsb.
Pemerintah melalui LPS kemudian akan memperbaiki manajeman bank tsb dan akan
menjualnya lagi ; alias akan menarik lagi dana yg tealh disuntikkan tsb.
Lalu apa urusannya
pemerintah memberikan dana talangan tsb kepada BC?
Karena aset2 BC tsb
berasal tidak hanya dari modal pemilik BC, melainkan sebagian besar dibiayai
dgn dana2 para deposan/penabung yg ditempatkan di BC. Jika kerugian akibat
musnahnya aset2 BC dibiarkan maka hilang jugalah uang para deposan/penabung
tsb.
Lalu kenapa bisa terjadi
kerugian yg mengakibatkan musnahnya aset2 dari dana nasabah tsb?
Sebagian dari sebabnya
sudah terungkap dari poin2 temuan BPK di atas. Antara lain terjadi penggelapan
aset2 oleh pemegang2 saham (yg sekarang sudah kabur); lalu terjadinya
pembobolan bank melalui penyaluran kredit yg menyimpang, termasuk transaksi2
L/C. Kemudian ada dugaan terjadi penggelapan2 aset2 dan dana bank baik oleh
karyawan, pemilik mau pun pihak luar.
Sebagai catatan, kasus
transaksi penyaluran kredit yg tidak wajar melalui L/C sudah ada yg disidik,
diadili dan divonis bersalah. Orang ini adalah anggota DPR yg justru sangat
vokal menyerang Bodiono dan Sri Mulyani dalam kasus Bank Century. Orang tsb
melakukan pemalsuan surat2 dan berkolusi dgn orang dalam BC agar bisa
mendapatkan kredit senilai ratusan miliar. Dana tsb diajukan untuk membeli
sejenis gas alam cair, tetapi ternyata dana tsb digunakan tidak sesuai dgn
peruntukannya. Sampai sekarang tidak jelas untuk apa dana tsb digunakan. Ada
kemungkinan dana tsb sebagian mengalir ke partai si pembobol bank tsb.
Jika pemerintah tidak
membailout atau menalangi kerugian BC tsb di atas, apa yg terjadi? Siapa yg
dirugikan?
Yang dirugikan ada;ah
nasabah2 deposan yg menempatkan uangnya di BC. Siapakah mereka? Mereka adalah
perusahaan2 swasta, BUMN, Lembaga Dana Pensiun Karyawan dan pribadi2. Mereka
akan kehilangan uangnya.
Bukankah dana mereka
sudah diasuransikan atau dijamin oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan)?
.Ya tapi yang dijamin
hanyalah mereka yg mempunyai dana di bawah Rp 2 Miliar. Sedangkan lembaga2
pensiun dan perusahaan2 sangat mungkin menempatkan lebih dari rp 2 M tsb jadi
dana mereka tidak akan diganti.
Artinya akan ada banyak
karyawan yg musnah uang pensiunnya ; ada banyak perusahaan yg kehilangan
dananya shg kolaps dan bangkrut sehingga mengakibatkan banyak PHK. Akibatnya
ekonomi nasional sevara keseluruhan juga akan terganggu, karena adanya reaksi
berantai yg menghasilkan multiplier effects atas perekonomian nasional. Di
samping itu kepercayaan thd perbankan Indonesia akan menurun di mata masyarakat
dalam dan kuar negeri. Akibatnya Indonesia susah mendapatkan dana untuk
pembangunan, kalau pun bisa dana tersebut akan menjadi mahal.
Apakah akibatnya
terhadap perekomian nasional RI jika BC tidak dibailout?
Dari uraian2 di atas,
kerugian yg terjadi atas perekonian RI (jika BC tidak di bailout) diprediksi
sangat mungkin besar sekali, jauh melebihi dana bailout. Dan jangan lupa tidak
dibailoutnya BC akan mengakibatkan banyak penderitaan dalam masyarakat. Banyak
karyawan di PHK, banyak karyawan kehilangan harapan karena amblasya dana
pensiun mereka, banyak keluarga jatuh miskin dan anak2 tidak bisa sekolah lagi.
Manakah yg harus
disalahkan? Pembuat Keputusan Bailout? Atau mereka yg menyebabkan bailout
Misalkan ada orang yg
membakar rumah, sehingga rumah2 di sekitarnya akan terbakar juga, lalu untuk
mencegah menjalarnya api terpaksa beberapa rumah dirobohkan, lalu kepada mereka
diberi ganti rugi. Bukankah dalam hal ini ada kerugian atau biaya yg keluar
dari negara? Tapi bukankah biaya tsb untuk mencegah terjadinya kerugian yglebih
besar? Tidakkah tindakan tsb bisa dibenarkan? Siapakah yg patut disalahkan atas
kerugian negara tsb? Si pembakar rumah atau pejabat yg memutuskan untuk
menggelkuarkan sejumlah uang negara untuk biaya pemadaman api?
Haruskah Boediono dan
Sri Mulyani dipersalahkan karena mereka menjalankan tugas mereka untuk menjaga
perekomian nasional dari ancaman kerugian yg sangat besar? Mengapa justru yg
dikejar2 oleh para politisi itu adalah BO dan SMI? Bukannya para pembobol bank
yg menyebabkan BC menjadi kolaps?
Selanjutnya, darimanakah
uang (Rp, 6,7 Trliun) yg digunakan untuk bailout tsb?
Uang tsb berasal dari
LPS, yaitu Lembaga Penjaminan Simpanan yg menerima dananya dari premi atas
simpanan yg ditempatkan di bank2 umum. Jadi bukan dari uang negara/APBN yg berasal
dari pajak/cukai atau deviden BUMN atau sumber2 negara yg lain. Uang tsb adalah
premi/iuran dari bank2 yg mengikuti program penjaminan/asuransi atas dana yg
ditempatkan di bank2 mereka.
Lalu kemana ‘larinya’
uang rp. 6,7T tsb?
Menurut BPK larinya
adalah ke : (dalam Miliar Rp).
- Ke Bank Indonesia untuk melunasi pinjaman FPJP = 706,21
(10,44%)
- Pengembalian dana dari Dana Pihak Ketiga BUMN/BUMD dan
swasta = 3.474,24 (51,37%) catatan: DPK BUMN/BUMD = 524,34 (7,75%)
- Ditempatkan di BI = 1.561,01 (23,08%)
- Ditempatkan di Surat Utang Negara = 631,97 (9,34%)
- Di tempatkan di kas BC = 80,05 (1,18%)
- Di tempatkan di bank2 lain = 281,40 (4,16%)
- Pembayaran lain2 = 27,48 (0,04%)
Total = 6.762,36
Jadi uang 6,7T tsb tidak
lari kemana2,bukan? Jelaslah larinya uang itu kemana saja.
Lalu berapa sebenarnya
‘kerugian’ atau lebih tepatnya, biaya untuk membailout BC?
Yg pasti lebih kecil
dari dana bailout sebesar 6,7 T tsb. Karena yg seharusnya dihitung sebagai
biaya adalah ‘incremental cost’ atau ‘marginal cost’ ; bukan seluruh jumlah 6,7
T tsb. Maksudnya? Maksudnya yg harus dianggap biaya adalah kelebihan jumlah
biaya jika dilakukan bailout dibandingkan jika tidak bailout. Contohnya : jika
dilakukan bailout harus dikeluarkan biaya sebesar 6,7T dan jika tidak bailout
tetap harus keluar biaya 5T, maka biaya inkremental bailout tsb adalah rp 1,7T.
Kalau kita lihat data
penggunaan dana bailout di atas maka biaya inkremental hanyalah dana yg
dikeluarkan untuk mengganti DPK swasta dan pembayran lain2. Karena jika DPK
BUMN kehilangan dananya past akhirnya pemerintah juga yg menanggungnya.
Selanjutnya sisa uang lainnya dikembalikan ke BI, yg lainnya dana tsb masih
utuh dan ditempatkan di SUN, di BC dan di bank lain.
Jadi biaya inkremental
hanya sebesar rp 2.977,38 M atau 44% dari dana bailout sebesar
rp. 6.762,36 M. Dan itu adalah biaya untuk menghindarkan perekonomian nasional
dari kerugian yg jauh lebih besar, dan dampak lain yg sulit diukur karena
banyaknya keluarga yg akan kehilangan tabungan dan pensiunnya, terjadinya PHK,
anak2 putus sekolah, dan segala dampak sosialnya.
Dan biaya sebesar hampir
rp. 3T tsb belum lagi dikurangi lagi dengan hasil penjualan kembali BC
(sekarang Bank Mutiara) jika nanti kepemilikan LPS di bank tsb dijual ke pihak
lain. Jadi biayanya pada akhirnya kemungkinan hanya sekitar rp 1T, atau bahkan
bisa mendapatkan untung!
Apa kata BPK mengenai
‘larinya’ atau penggunaan dana bailout tsb?
Ini saya copy pasta dari
situs resmi BPK, pernyataan ketau BPK :
“BPK tidak menemukan
hal-hal yang tidak wajar atas penggunaan dana tersebut, yang
ditemukan adalah transaksi yang tidak wajar karena adanya praktik tidak sehat
dan pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan peraturan yang merugikan
negara/masyarakat, sehingga pada akhirnya membebani PMS,” papar Ketua BPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar