Yang
pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci
utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. Dan dalam hal
ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada
bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa
menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur
organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi
operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah..
tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini ditetapkan
pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya
perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di
setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI
membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan
membentuk Dewan Syariah Nasional.
Selanjutnya, perbedaan antara bank syariah dan bank
konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang
dibiayai oleh bank syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk
usaha yang haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau
sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar