Membengkaknya suntikan
modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun
memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya
meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century
ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan
bahwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana
menyergap seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu.
Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal
terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik
penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan
bantuan ke Bank Century.
Akibat kejanggalan temuan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung
membentuk tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank
Century. Lima hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR
untuk mengusut kasus Bank Century menjadi perdebatan di DPR. Berikut kronologi
kasus Bank Century:
1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC).
Namun, sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights
issue pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji
kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
2004
Dari merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century.
Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil
berdirinya bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia mengesahkan Bank Century.
Juni 2005
Budi Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang
Kertajaya, Surabaya.
2008
Beberapa nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank
besutan Robert Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan
likuiditas. Dintara nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan
PT Jamsostek.
1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank
Century. Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan
anaknya yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank
Century mengalami likuiditas.
13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring
atau tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush.
Kemudian,
Bank Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan
Menteri Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
14 November 2008
Bank Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan
alasan sulit mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana
dari rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan,
Jakarta.
20 November 2008
Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status
Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut.
Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar
rapat untuk membahas nasib Bank Century.
Dalam
rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan
bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen.
Diputuskan,
guna menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah
sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak
sistemik jika Bank Century dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada
lembaga penjamin.
21 November 2008
Mantan Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi
Direktur Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
22 Noevember 2008
Delapan pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris
Utama), Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus
Hasan Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward
M Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
23 November 2008
Lembaga penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank
Century. Bank Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp
2,655 triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat
menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
26 November 2008
Robert Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai
21 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga
mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal
kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan
nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
Periode November hingga
Desember 2008
Dana pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67
triliun.
Desember 2008
Lembaga penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun.
Dana tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat
kesehatan bank.
3 Februari 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan
CAR berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank
Century.
1 April 2009
Penyidik KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga
menerima suap. Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan.
Dikabarkan rencana penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri
Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
Pertengahan April 2009
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada
direksi Bank Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta
milik Budi Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
29 Mei 2009
Kabareskrim Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank
Century dan pihak Budi Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati
bahwa Bank Century akan mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta
-dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk rupiah.
Juni 2009
Bank Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang
diselewengkan Robert Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180
miliar. Namun, hal ini dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang
menyatakan bahwa Bank Century belum membayar sepeserpun pada kliennya.
Juli 2009
KPK melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk
melakukan audit terhadap Bank Century.
Akhir Juni 2009
Komisaris
Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap
telepon selulernya.
2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Bibit Samad Riyanto megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan,
diminta datang ke KPK.
21 Juli 2009
Lembaga penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan
CAR Bank Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank
Indonesia atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang
dikucurkan mencapai Rp 6,762 triliun.
12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun
penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal
18 Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular
dituntut hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima
tahun penjara.
27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan
lembaga penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7
triliun. Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp
1,3 triliun untuk Bank Century.
Dalam
rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank Century ditutup
akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula,
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank Century itu
sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan
bahwa dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada
tanggal 22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku
dirinya baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
10 September 2009
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono
memutus Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar
karena dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan.
30 September 2009
Laporan awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak
8 halaman beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak
kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada
dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
2 Oktober 2009
Nama Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar