Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan
adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia,
bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank
Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992,
definisi uang giral adalah tagihan
yang ada di bank umum,
yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang
giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan
merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar
dengan uang giral.
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
- Penyetoran uang tunai kepada bank dan
dicatat dalam rekening koran atas
nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku
giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor
menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank.
Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang
bersangkutan. Cara di atas disebutprimary
deposit.
- Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat
diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank
membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari
yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
- Mendapat kredit dari bank yang
dicatat dalam rekening koran dan
dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan
menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis[telegraphic transfer].
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
- Memudahkan pembayaran karena
tidak perlu menghitung uang
- Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang
tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh
pemilik cek/bilyet
giro)
- Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar