UANG KARTAL
- Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum.
- Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa.
- Beredar diseluruh lapisan masyarakat
- Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan diterima secara langsung.
UANG GIRAL
- Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum.
- Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa.
- Hanya beredar di kalangan tertentu
- Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar